Pernikahan adalah sebuah peristiwa yang sakral, bukan hanya karena kedudukannya dalam agama namun juga bagi individu manusia itu sendiri. Kita seringkali mendengar ucapan "menikah itu mudah, hanya mahar, wali, dua saksi", benar apa yang dikatakan orang tersebut, namun, sebagai warga negara yang berlandaskan hukum tentu kita juga ingin pernikahan kita diakui secara konstitusional negara. Karena itulah, kita mendaftarkan pernikahan kita ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan kita masing-masing.
Proses persiapan mendaftarkan pernikahan ini sebenarnya relatif mudah, karena tergantung dari daerah dan individu masing-masing.
Saya akan berbagi bagaimana beberapa waktu lalu saya dan isteri mendaftarkan pernikahan di KUA.
Pertama ke KUA Landasan Ulin untuk memasukan nama (mendaftar sebagai calon pengantin) dan mencaritahu persyaratan dan alur proses pendaftaran hingga pernikahan, kemudian mereka memberikan berkas berikut:
Kedua, masing-masing kami kemudian melengkapi berkas mulai dari RT sampai ke Kelurahan, tergantung daerah masing-masing, saya waktu itu langsung ke Balai Desa.
Karena kami berasal dari daerah yang berbeda, kemudian saya meminta surat pelimpahan pernikahan dari KUA Kapuas Timur untuk diserahkan ke KUA Landasan Ulin.
Ketiga, setelah berkas siap kami pun datang lagi ke KUA bersama Ayah dari Isteri saya untuk verifikasi berkas dan sebagainya.
Berikutnya, jika melakukan pernikahan diluar Balai Nikah KUA maka akan dikenakan biaya Rp. 600.000 dan disetor melalui Kantor Pos, kalian hanya perlu membawa billing yang diberikan oleh KUA dan kemudian datang ke kantor pos, setelah itu kalian akan dilayani dengan baik dan jangan khawatir karena proses pembayaran/ transfer melalui Kantor Pos TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Setelah proses transfer selesai, Kantor Pos akan memberikan tanda bukti transfer yang harus kita kembalikan ke KUA.
Setelahnya, sabar menunggu hari pernikahan.
Semoga bermanfaat bagi semuanya.
Billahi Taufiq Wal Hidayah.