PLENO HMI CABANG BANJARMASIN



Masih segar dalam ingatan, sekitar satu tahun lalu, tepatnya pada November hingga Desember 2015. Saya mengikuti forum tertinggi di himpunanku, yah Kongres XXIX Himpunan Mahasiswa Islam. Kala itu sidang pleno dilaksanakan 5 sesi, yang mana dalam setiap sesi plenonya terdapat banyak hal dari retorika persidangan, interupsi laksana rintik hujan, skorsing tak terduga hingga kursi terbang. Hhaha

Beranjak dari itu mari kita beralih ke Instansi Pengambilan Keputusan HMI ditingkat kepengurusan Cabang. Pada dasarnya, setiap keputusan kepengurusan cabang HMI dilakukan secara Musyawarah, karena itu bersifat organisatoris dengan mengikat seluruh aparat HMI.
Berdasarkan prinsip ini, maka tata susunan tingkat instansi pengambilan keputusan dalam pengurus cabang adalah:
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium

Dalam tulisan ini saya akan membahas mengenai Rapat Pleno, berhubung dengan dilayangkannya maklumat oleh ketua umum HMI Cabang Banjarmasin Kanda H. Luthfi Anshari sebagai berikut:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Hijau Hitam.
KEPADA SELURUH KAWAN-KAWAN PENGURUS HMI CABANG BANJARMASIN AGAR KIRANYA MENYIAPKAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MASING-masing SELAMA 1 SEMESTER UNTUK PLAKSANAAN EVALUASI DALAM 1 SEMESTER dan KEPADA SELURUH KETUA KOMISARIAT AGAR KIRANYA MENYIAPKAN LAPORANNYA SELAMA KEPENGURUSANNYA SAAT INI TERMASUK DATA BASE KADER. WASSALAM.YAKUSA

Adapun Format Laporan masing-masing Ketua Umum Komisariat yang harus dilaporkan, misalnya:

1. Pendahuluan
2. Kondisi Objektif (Internal & Eksternal)
3. Program Kerja & Kendala (Realisasi & Belum realisasi)
4. Evaluasi & Proyeksi 
5. Jumlah Anggota Biasa (Valid & Reliabel) disertai dengan keterangan (waktu dan Tempat LK I dan Jumlah Peserta)
6. Penutup

Pleno akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2016 bertempat sekretariat HMI.Cabang Banjarmasin di Jalan Setia Rt 38 No 09 Pemurus Dalam Banjarmasin.

Kembali kepada pembahasan Rapat/ Sidang Pleno ditingkat Cabang. Untuk teknis pelaksanaan Rapat Pleno ini sudah dijelaskan dalam pedoman kepengurusan HMI sebagaimana berikut:

Sidang Pleno
a. Melaksanakan setiap semester kegiatan selama periode berlangsung (Pasal 23 Ayat e ART HMI)
b. Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh fungsionaris Cabang, ditambah dengan ketua umum Komisariat, ketua Korkom dan ketua umum Lembaga Pengembangan Profesi dilingkungan Cabang.
c. Fungsi dan Wewenang Sidang Pleno adalah:
  1. Membahas laporan pengurus Cabang tentang pelaksanaan ketetapan Konfercab setiap semester
  2. mengambil kebijaksanaan yang mendasar bagi organisasi, baik ke dalam maupun ke luar daerah.
d. Sidang Pleno dilakukan setidak-tidaknya dua kali dalam satu periode.

Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat, mengingat betapa pentingnya forum ini dalam tubuh HMI. Yakinkan dengan Iman, Usahakan dengan Ilmu, Sampaikan dengan Amal.

Posting Komentar

0 Komentar